Pembayaran

Langkah Mudah Buat Kode Billing Online

langkah-mudah-buat-kode-billing-online

Di zaman serba canggih ini, segala sesuatunya dilakukan dengan online. Salah satunya adalah dalam pembayaran pajak  yang mana bisa dilakukan melalui aplikasi billing online. Mungkin sebagian orang masih sedikit asing mengenai aplikasi satu ini dan bagaimana cara untuk membuatnya. Yuk simak ya pembahasannya dalam artikel berikut ini. 

Berkenalan Dengan Aplikasi Billing  Online

Aplikasi billing online adalah sebuah  sistem aplikasi yang digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran pajak secara online. Sistem ini hadir untuk lebih memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan juga aplikasi ini hadir dengan bentuk yang simpel, canggih dan modern sesuai dengan perkembangan zaman pada saat ini .  

Sistem E-billing ini sangat berbeda dengan sistem yang terdahulu dimana pajak harus dibayarkan secara manual dengan menggunakan Surat Setor Pajak. Dengan menggunakan E-billing ini pajak dapat dibayarkan secara online dengan terlebih dahulu membuat kode billing atau ID billing portal pembayaran pajak. 

Cara membuat Kode E-billing

Untuk dapat membayar pajak menggunakan E-billing maka dibutuhkan kode billing terlebih dahulu. Sebenarnya ada banyak cara yang bisa Anda lakukan untuk mendapatkan kode E- Billing misalnya saja datang langsung ke kantin pajak, melalui teller bank, kantor pos, telepon, atau lewat website resmi DJP. 

Langkah untuk bisa mendapatkan kode billing melalui website DJP, Anda tinggal membuka website resminya  dan kemudian mengisi identitas diri. Cara ini tentu saja sangat simpel karena bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun. Berikut ini adalah langkah dalam mendapatkan kode E-billing, yaitu. :

  1. Membuat akun DJP
  1. Lengkapi informasi yang diminta
  2. Setelah selesai, akan muncul data NPWP, nama dan juga alamat yang akan terisi secara otomatis. Setelah itu Anda perlu untuk melengkapi informasi yang belum terisi
  3. Setelah selesai, klik opsi “ Buat kode Billing”d
  4. Masukan kode keamanan yang tersedia
  5. Setelah itu akan muncul tampilan preview data Anda dan kemudian silahkan lakukan pengecekan 
  6. Setelah data benar dan sesuai, lalu klik opsi “ cetak.
  7. Kode E-billing berhasil dibuat 

Mudah bukan? Semoga informasi mengenai cara membuat kode billing online tersebut bisa memberikan kemudahan bagi Anda dalam melakukan transaksi pembayaran pajak. Dengan E-billinganda bisa membayar pajak dengan sangat praktis dan mudah. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *